Rabu, 05 Agustus 2015

Terlalu Lama Menyetir Ternyata Bisa Menurunkan Kesuburan Pria

Setidaknya sperma butuh suhu sekitar 35 derajat celsius, sekitar dua atau tiga derajat lebih rendah dari suhu tubuh.
Berapa persen waktu dalam sehari yang kamu habiskan untuk menyetir mobil? Memang, kendaraan pribadi adalah kebutuhan untuk memenuhi tuntutan zaman modern. Namun, buat para cowok, kamu harus waspada. 

Buku Buka Fakta! 101 Mitos Kesehatan yang bersumber dari jurnal dan studi ilmiah menemukan bahwa pengemudi taksi memiliki kualitas sperma yang kurang baik dibandingkan pria yang bukan pengemudi taksi. Menariknya, semakin senior pengemudi taksi tersebut, semakin buruk kualitas spermanya. Wah!

Sebenarnya, ada alasan mengapa testis (kelenjar yang memproduksi sperma) disimpan di luar tubuh dalam kantong khusus (tidak seperti ovarium yang disimpan di dalam tubuh). Alasannya adalah sperma yang diproduksi di testis membutuhkan suhu yang sedikit lebih rendah daripada suhu internal tubuh, sehingga produksi sel sperma berlangsung lebih optimal. Sementara itu, posisi mengendarai mobil juga bisa meningkatkan suhu testis hingga 2 derajat Celcius. Padahal kenaikan suhu 1 derajat Celcius saja bisa mengurangi jumlah dan pergerakan sperma. 

Dilansir dari Dailymail, Rabu (27/5), setidaknya, sperma butuh suhu sekitar 35 derajat celsius, sekitar dua atau tiga derajat lebih rendah dari suhu tubuh. Nah, cara alami untuk menjaga sperma tetap sehat ini tergantung dari luar tubuh.

Selain menyetir, celana yang terlalu ketat (termasuk celana dalam) dan berendam air panas yang terlalu sering juga bisa mengurangi kesuburan pria. Jadi, buat para pria lebih baik menghindari celana ketat dan memilih celana dalam yang longgar. Dan sebisa mungkin ada jeda saat kamu menyetir ya. Kesehatanmu lho!

selanjutnya...

Jumat, 06 Maret 2015

Makanan yang Baik Untuk Mata Selain Wortel


Kesehatan mata bisa dijaga dengan berbagai macam cara. Salah satunya adalah dengan memperhatikan makanan yang kita konsumsi. Ada beberapa jenis makanan tertentu yang ternyata bisa menjaga kesehatan mata dan mencegah penyakit mata, lho.
Yaps, Anda pasti sudah bisa menebak bahwa salah satu jenis makan yang baik untuk kesehatan mata adalah wortel. Tapi ternyata tidak hanya wortel saja lho. Dilansir darilifehack.org, ada sejumlah jenis makanan lain yang baik dikonsumsi untuk kesehatan mata Anda. Penasaran? Coba simak penjelasan berikut ini :
Kuning Telur
Tak mau mengonsumsi kuning telur karena takut dengan kolesterol tinggi? Menurut Paul Dougherty, kepala medis Dougherty Laser Vision di Los Angeles, kuning telur ini adalah sumber utama lutein.Lutein adalah anti-oksidan berpigmen kuning yang berfungsi sebagai penyaring sinar biru dan bisa melawan radikal bebas ketika bergabung dengan senyawa lain zeaxanthin.Bersamaan dengan kandungan seng dalam kuning telur, lutein bisa mengurangi risiko terkena degenerasi makula yang disebabkan oleh pertambahan usia--penyebab utama kebutaan pada orang-orang di atas usia 65 tahun.
Cara terbaik untuk mengonsumsinya adalah dengan memakannya mentah-mentah. Kuning telur mentah diyakini mengandung lebih banyak lutein dibandingkan kuning telur yang sudah dimasak.
Sayur Bayam
Sayuran hijau seperti bayam ini sangat kaya akan kandungan lutein dan zeaxanthin. Dengan kata lain, mengonsumsi sayur bayam bisa menurunkan risiko terkena penyakit mata kronis seperti degenerasi makula dan katarak.
Dalam proses memasak sayur bayam, sangat disarankan untuk memasaknya dengan minyak zaitun berkualitas bagus atau dengan minyak kelapa. Sayur bayam ini mengandung anti-oksidan yang baik untuk kesehatan mata Anda.
Kacang Almond
Kacang almond (dan beberapa jenis kacang lainnya) kaya akan vitamin E. Dan vitamin E telah terbukti bisa mengurangi risiko terkena degenerasi makula dan katarak. Anda bisa mengonsumsi segenggam kacang almond setiap hari untuk mendapatkan asupan gizi dan nutrisi yang cukup.
Nah, ternyata selain wortel, ada jenis makanan lain yang baik untuk kesehatan mata kan? Ladies, yuk kita mulai menerapkan kebiasaan makan yang lebih sehat. Demi kesehatan tubuh, kita memang harus lebih bijak dan selektif lagi dalam memilih makanan dan minuman yang kita konsumsi.
selanjutnya...

Kamis, 18 September 2014

Bahaya Yang Mengintai Jika Sering Melewatkan Rutinitas Menyikat Gigi

Apa Anda termasuk orang yang sering melewatkan sikat gigi sebelum tidur? Kalau iya, sebaiknya Anda segera menertibkan kebiasaan menyikat gigi Anda. Pasalnya , seperti yang dilansir Huffingtonpost.com, menurut American Dental Association, menyikat gigi adalah aktivitas tak tergantikan untuk menghindarkan gigi dari bakteri yang menyebabkan plak dan gigi berlubang. Jika Anda melewatkannya, plak akan segera terbentuk pada gigi Anda dan menimbulkan gigi kuning hingga gigi berlubang.
" Pastinya Anda tidak ingin merasakan sakit pada gigi yang konon lebih sakit dari sakit hati itu, bukan? "
Pastinya Anda tidak ingin merasakan sakit pada gigi yang konon lebih sakit dari sakit hati itu, bukan? Karena itu, pastikan Anda menyikat gigi dua kali sehari. Dengan menyikatnya, minimal bakteri akan berpindah dari tempat awalnya sehingga tak sempat merusak gigi. Semakin lama si bakteri ini tak terganggu, kemungkinan kerusakan yang ditimbulkan pada gigi Anda semakin parah. Tidak hanya pada gigi, bakteri pun dapat menyerang gusi Anda hingga menyebabkan peradangan.
Aktivitas menyikat gigi sebanyak 2 kali sehari termasuk kategori sangat penting untuk tidak dilewatkan. Pastikan juga Anda telah memilih sikat dan pasta gigi yang baik serta menggantinya secara rutin.
Saat ini banyak ditemui cara 'curang' seperti dengan mengunyah permen karet atau berkumur dengan larutan tertentu. Meskipun membuat mulut Anda terasa segar dan bersih, sebenarnya aktivitas ini tak bisa menggantikan sikat gigi. Sikat gigi dan flossing atau membersihkan sela gigi dengan benang hingga saat ini masih metode terbaik dalam merawat dan membersihkan gigi Anda.
Jadi, jangan lagi melewatkan kebiasaan menyikat gigi Anda ya, Ladies!
selanjutnya...

Kamis, 20 Maret 2014

5 Makanan Sehat Untuk Menambah Berat Badan Secara Alami

Ada orang yang ingin langsing karena berat badannya berlebih, ada yang mati-matian makan banyak tapi berat badan tidak mau naik. Banyak faktor yang membuat seseorang sulit gemuk atau terlalu kurus, salah satu yang paling sering adalah faktor keturunan.
Kadang serba salah, ingin cepat gemuk masa harus makan fast food, donat, atau nasi Padang setiap hari? Makanan-makanan itu memang bisa membuat gemuk, tetapi tidak sehat jika dikonsumsi terus-menerus. Karena itu, dilansir oleh Geniusbeauty.com, inilah 5 makanan alami  yang sehat dan bisa menaikkan berat badan Anda.

Daging Sapi
Daging sapi bisa membuat tubuh Anda menyimpan protein yang cukup untuk meningkatkan masa otot. Berat badan naik yang sehat adalah berat badan yang naik karena masa otot bertambah, bukan lemaknya. Maka pilih daging sapi yang hanya mengandung sedikit lemak.

Susu
Susu juga bisa membuat berat badan Anda naik dengan sehat. Pilih susu segar atau susu low fat. Hindari susu dengan jenis full cream karena memang bisa cepat menaikkan berat badan tetapi tidak baik jika dikonsumsi setiap hari.

Buah Kering
Buah-buahan biasanya dimakan mereka yang diet, padahal semua orang bisa menikmati sehatnya buah segar. Namun jika Anda ingin cepat  gemuk, selain buah segar, konsumsi juga buah-buahan kering seperti kismis, aprikot, atau apel kering.

Kacang-Kacangan
Kacang-kacangan adalah bahan alami yang banyak mengandung protein nabati. Protein akan membantu meningkatkan masa otot, sehingga kenaikan berat badan yang Anda miliki lebih sehat.

Sayur Seperti Salad
Orang yang sedang diet biasanya makan salad, Anda yang sedang menaikkan berat badan juga tidak boleh melupakan asupan sayur, misalnya salad. Masukkan juga saus salad yang enak, Anda tidak perlu takut memakannya, apalagi jika dicampur minyak zaitun.
selanjutnya...

Senin, 27 Januari 2014

Makanan Yang Bisa Membersihkan Usus dan Memperlancar BAB

Membersihkan usus dari aneka racun dapat mencegah kanker usus. Terlebih lagi dapat membantu memperlancar BAB sehingga pencernaan menjadi lebih sehat dan Anda terbebas dari keluhan berat badan yang selalu naik dan naik.
Membersihkan usus juga berpengaruh besar terhadap kebersihan dan kesehatan kulit. Dengan membuang racun-racun di dalam usus, maka problem kulit seperti jerawat atau alergi bisa diatasi dengan lebih mudah.
Bagaimana cara membersihkan usus?
Dilansir dari Boldsky, usus dapat dibersihkan dengan cara memilih konsumsi makanan tertentu. Umumnya kemampuan membersihkan usus ini ada pada kandungan buah-buahan dan sayuran seperti berikut ini:
Alpukat
Alpukat kaya kandungan lemak omega-3 yang dapat membantu membersihkan usus serta mencegah problem pencernaan. Lemak omega-3 berfungsi sebagai lubrikan yang dapat membuat dinding-dinding usus jadi lebih lembab dan halus. Ia akan menyingkirkan aneka makanan yang mengendap serta racun yang menempel pada usus dan membuangnya keluar.
Apel
Salah satu buah yang dapat membersihkan usus dan membuat usus jadi lebih sehat adalah apel. Apel mengandung zat kimia bernama pectin yang ampuh membersihkan usus dengan maksimal dan aman.
Raspberries
Salah satu buah berry-berryan yang sehat dan kaya serat adalah raspberry. Baik untuk membersihkan usus serta liver serta membuat kulit menjadi lebih cerah dan bersinar.
Strawberry
Seperti kebanyakan buah berry, strawberry juga punya banyak serat dan aneka vitamin yang fungsinya untuk membersihkan usus serta mengeluarkan racun dari usus secara alami.
Blueberry
Anda memang tidak mudah menemukannya di pasar tradisional, namun buah berry yang satu ini bisa ditemukan di beberapa toko buah impor. Blueberry mampu membersihkan usus serta mencegah infeksi bakteri yang dapat menyebabkan infeksi di saluran kencing.
Lemon
Lemon adalah jenis jeruk yang memiliki ciri-ciri berbadan lonjong. Kaya akan vitamin C dan mencegah racun yang menempel di pencernaan dan usus.
Aneka buah-buahan di atas bisa Anda manfaatkan dan konsumsi setiap hari untuk membersihkan usus dengan cara aman dan alami.


selanjutnya...

Bahaya Radiasi Handphone dan Komputer Sekaligus Cara Mengatasinya

Handphone, smartphone, komputer, laptop, microwave, dan peralatan elektronik lain selalu memancarkan gelombang elektromagnetik. Pancaran gelombang elektromagnetik yang berasal dari alam sebenarnya tidak berbahaya, namun gelombang elektromagnetik yang sangat kuat dari berbagai peralatan listrik dikabarkan berbahaya untuk kesehatan.
Apakah Gelombang Elektromagnetik Peralatan Listrik Berbahaya?
Dilansir oleh Genius Beauty, Kamis (5/9/) gelombang elektromagnetik yang berbahaya adalah paparan gelombang yang dekat dengan Anda dalam waktu yang lama. Sumber gelombang elektromagnetik ini antara lain peralatan audio-video, handphone, televisi dan komputer.
Komputer dan Handphone Paling Berbahaya?
Ilmuwan menemukan bahwa komputer memiliki dua sumber radiasi, yaitu layar dan CPU, sehingga radiasi lebih besar dibandingkan peralatan elektronik yang lain. Hal ini diperparah dengan keharusan seseorang untuk bekerja sedekat mungkin dengan komputer. Sedangkan radiasi handphone juga memberi pengaruh buruk pada kesehatan.
Cara Mengatasi Pengaruh Radiasi Elektromagnetik
Jumlah gelombang elektromagnetik yang besar dalam waktu yang lama akan berpengaruh pada kesehatan. Misalnya saja bekerja sangat lama di depan komputer dapat menyebabkan rasa lelah, iritasi, rasa enggan menjawab pertanyaan dan keinginan untuk berbaring.
Tidak hanya orang dewasa, anak-anak juga bisa mengalami masalah kesehatan karena radiasi elektromagnetik. Apalagi anak-anak di masa kini lebih akrab dengan berbagai peralatan elektronik.
Inilah cara mengatasinya:
·         Menikmati waktu santai di luar ruangan atau alam terbuka
·         Olahraga teratur
·         Bekerja di ruangan dengan ventilasi
·         Mengikuti aturan keselamatan yang tercatat dalam berbagai peralatan elektronik.
·         Batasi penggunaan barang elektronik pada anak.
·         Hindari peralatan elektronik di dalam kamar.
Apakah Anda sering bekerja di dekat komputer dan sering menggunakan handphone selama berjam-jam?


selanjutnya...

7 Kebiasaan Sehari-Hari Ini Ternyata Berbahaya

Kebiasaan sehari-hari, baik itu buruk maupun tidak, seringkali sudah kita remehkan dan tidak ambil pusing. Namun akan menjadi bom waktu ketika penyakit menyerang.
Ada beberapa kebiasaan yang sebenarnya membahayakan kita sewaktu-waktu, utamanya yang berhubungan dengan kesehatan. Coba cek di bawah ini, apakah Anda sering mengalaminya?
Masalah Perut dan Sakit Punggung
Ada beberapa masalah perut yang bisa menyebabkan sakit punggung. Terutama pada punggung bagian bawah. Hal ini biasanya berkaitan dengan kondisi pankreas atau berhubungan dengan kandungan makanan yang kita konsumsi. Racun dalam makanan bisa membuat reaksi panas pada persendian dan menyebabkan tulang terasa pegal dan sakit.
Migrain dan Stroke
Kebiasaan-kebiasaan tertentu seringkali menyebabkan migrain yang merupakan hasil dari penyumbatan pembuluh darah dalam tubuh. Bila migrain dibiarkan terlalu sering, bahaya yang menanti adalah munculnya penyakit stroke.
Haid Tidak Teratur dan Diabetes
Ternyata ada kaitan antara haid dengan peluang munculnya penyakit diabetes. Hal ini bisa disebabkan oleh polycystic ovarian syndrome atau PCOS. Kondisi ini terjadi pada 1 dari 10 wanita dan bisa menyebabkan mens tidak teratur. Pada saat itu, hormon insulin meningkat dan menyebabkan diabetes tipe 2 bila dibiarkan.
Jemari Sakit Dan Penyakit Jantung
Jari dan telapak tangan maupun kaki memang mengandung banyak syaraf yang vital. Oleh karena itu kadang orang memijat telapak kaki dan tangan mereka saat ada tubuh yang sakit. Namun bila Anda merasa sakit di persendian jemari, bisa jadi ini adalah tanda bahwa Anda memiliki masalah kolesterol dalam darah yang beresiko menyebabkan penyakit jantung.
Insomnia dan Kanker
Ketika kita sulit tidur dan terlalu banyak mengonsumsi makanan, tubuh seringkali kehilangan jadwal meregenerasi dan mendetoks tubuh. Oleh karena itu orang yang kurang tidur, lebih tinggi potensinya terkena penyakit kanker.
Mendengkur Dan Penyumbatan Pembuluh Darah
Kebiasaan mendengkur juga bisa menjelaskan kondisi kesehatan Anda. Mereka yang mendengkur saat tidur, bisa jadi terlalu lelah dan mengalami penyumbatan pembuluh darah.
Sakit Kepala dan Kaki Terkilir
Sering pusing bisa jadi merupakan dampak dari adanya persendian yang terkilir. Bisa jadi tangan atau kaki. Hal ini disebabkan oleh adanya perubahan gaya bergerak yang tidak kita sadari terjadi dari waktu ke waktu.
Nah, ternyata walau sepele, tapi banyak hal yang ada di balik kondisi tubuh kita. Semoga informasi ini bisa membantu Anda untuk menerapkan gaya hidup yang lebih sehat.

selanjutnya...

Ternyata Kulit Durian Juga memliki Manfaat Lhoooo...

Aroma bau yang khas dan mudah sekali dikenali oleh setiap orang ketika pertama kali mencium baunya pasti seorang akan mudah menebaknya buah apa itu. Ya, buah durian. Durian dengan aroma yang sangat khas mudah sekali dikenal oleh setiap hidung. Namun bagi seorang yang tidak menyukai buah ini terutama karena baunya pasti akan merasa terganggu dengan aroma dari durian ini.
Banyak juga pecinta buah durian yang selalu tak ingin ketinggalan untuk menikmatinya ketika musim durian telah tiba. Terkadang mereka mau merelakan merogoh kocek dalam-dalam demi merasakan nikmatnya buah durian. Harga durian bisa di katakan lumayan tergantung masing-masing jenis durian. Jenis durian yang dapat kalian temui di Indonesia ini diantaranya yakni, durian montong buah ini biasanya menonjol dan berukuran besar, memiliki rasa legit dan aroma harum yang banyak disukai oleh para konsumen. Durian petruk, buah ini memiliki rasa yang lebih legit dibandingkan dengan jenis durian lain, ciri dari buah ini adalah rasa yang sangat manis, bentuk buah lonjong alur seperti buah belinbing, bau buahnya menyengat dan daging buahnya tebal. Masih banyak lagi jenis durian yang dapat ditemui seperti durian matahari, durian mimar, durian candy, dan sebagainya.
Tidak hanya pada daging buah saja yang dapat di konsumsi, namun kulit durian yang sangat tajam itu pun memiliki banyak manfaat terutama manfaat bagi kesehatan tubuh manusia. Khasiat yang teradapat dalam kulit durian diantaranya :
1.   Sebagai obat sakit perut: caranya kuliat durian diambil kemudian kita lumatkan dengan cara ditumbuk atau juga bisa diblender. Setelah itu lumatan kulit yang sudah menjadi halus kita ambil kemudian di tempelkan pada perut kita yang sedang sakit hingga rasa sakit pada perut berkurang dan biarkan sampai lumatan itu mengering.
2.   Untuk mengatasi sembelit: caranya sama seperti mengobati sakit perut dengan cara kulit durian dilumatkan terlebih dahulu.
3.   Sebagai obat bisul : caranya ambil sekucuknya kulit durian lalu cuci hingga benar-benar bersih. Kemudian bakar kulit durian hingga menjadi arang dan berwarna hitam (menjadi arang bukan abu). Setelah itu arang kulit durian di tumbuk hingga menjdi seperti buuk kopi. Setelah itu kita bisa menburkan bubuk kopi durian ke bisul. Cara ini bisa dilakukan 2x sehari.
4.   Sebagai pupuk organik : caranya kulit durian tersebut di rebius terlebih dahulu kemudian kita jemur, selanjutnya kuliat durian yang sudah cukup kering ditumbuk dan dicampur dengan air. Pupuk siap digunakan pada tanaman tanpa harus menyiraminya setiap waktu.
5.    Sebagai obat nyamuk, pada zaman dahulu banyak orang memnfaatkan kulit durian ini sebagai obat pengusir nyamuk, lalat, dan lain-lain.
Masih banyak manfaat dari kulit durian seperti pengolahan kulit durian menjadi sabun dan lain-lain. Itulah khasiat yang terdapat dalam kulit durian yang biasanya kebanyakan manusia hanya menginginkan nikmat daging buahnya saja dan mengabaikan kulit dengan duri yang tajam. Tidak ada salahnya jika seseorang ingin mencoba dan melakukan pengobatan secara alami. Perlu juga diingat bahwa mengkonsumsi durian yang terlalu berlebihan juga tidak baik untuk tubuh, apalagi bagi para penderita maag sebaiknya memakan buah ini dengan secukupnya saja meski pun durian sebagai buah favoritnya. Dan untuk ibu yang sedang mengandung sebaiknya jangan mengkonsumsi buah ini karena buah ini dapat menggugurkan kandungan jika di konsumsi berlebihan.

selanjutnya...

Jumat, 11 Oktober 2013

Pembayaran Pajak

KEWAJIBAN PEMBAYARAN PAJAK
Mekanisme Pembayaran Pajak bagi Wajib Pajak dapat dijelaskan sebagai berikut:
  1. Membayar sendiri pajak yang terutang:

    1. Pembayaran angsuran PPh setiap bulan (PPh Pasal 25)
      Pembayaran PPh Pasal 25 yaitu pembayaran Pajak Penghasilan secara angsuran. Hal ini dimaksudkan untuk meringankan beban Wajib Pajak dalam melunasi pajak yang terutang dalam satu tahun pajak. Wajib Pajak diwajibkan untuk mengangsur pajak yang akan terutang pada akhir tahun dengan membayar sendiri angsuran pajak tersebut setiap bulan.
      Khusus untuk Wajib Pajak Orang Pribadi yang sumber penghasilannya dari usaha dan pekerjaan bebas, pembayaran angsuran PPh Pasal 25 terbagi atas 2 yaitu:
      • Angsuran PPh Pasal 25 sebagai Wajib Pajak Orang Pribadi Pengusaha Tertentu (OPPT).
        Wajib Pajak Orang Pribadi Pengusaha Tertentu adalah wajib pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha penjualan barang baik secara grosir maupun eceran dan usaha penyerahan jasa, yang mempunyai satu atau lebih tempat usaha termasuk yang memiliki tempat usaha yang berbeda dengan tempat tinggal.
        Angsuran PPh Pasal 25 Wajib Pajak OPPT : 0,75% x jumlah peredaran usaha (omset) setiap bulan dari masing-masing tempat usaha
      • Angsuran PPh Pasal 25 sebagai Wajib Pajak Orang Pribadi Selain Pengusaha Tertentu (OPSPT).
        Wajib Pajak Orang Pribadi Selain Pengusaha Tertentu (OPSPT) adalah Orang Pribadi yang melakukan kegiatan usaha tanpa melalui tempat usaha misalnya sebagai pekerja bebas atau sebagai karyawan.
        Angsuran PPh Pasal 25 sebagai Wajib Pajak OPSPT : Penghasilan Kena Pajak x Tarif PPh Pasal 17 ayat (1) huruf a UU PPh : 12 bulan.
        Tarif Pasal 17 ayat (1) a UU PPh adalah :

        Lapisan Penghasilan Kena Pajak Tarif Pajak
        Sampai dengan Rp 50.000.000,- 5%
        di atas Rp 50.000.000,- sampai dengan Rp 250.000.000,- 15%
        di atas Rp 250.000.000,- sampai dengan Rp 500.000.000,- 25%
        di atas Rp 500.000.000,- 30%
      Untuk Wajib Pajak Badan, besarnya pembayaran Angsuran PPh 25 yang terutang diperoleh dari penghasilan kena pajak dikalikan dengan tarif PPh yang diatur di Pasal 17 ayat (1) huruf b Undang Undang Pajak Penghasilan. Tarif Pasal 17 ayat (1) huruf b dan ayat (2a) UU PPh adalah 25%.
      Khusus untuk Wajib Pajak badan yang peredaran bruto setahun sampai dengan Rp 50.000.000.000,- mendapat fasilitas berupa pengurangan tarif sebesar 50% dari tarif pasal 17 ayat (1) huruf b dan ayat (2a) UU PPh, yang dikenakan atas penghasilan kena pajak dari peredaran bruto sampai dengan Rp 4.800.000.000,-
    2. Membayar PPh melalui pemotongan dan pemungutan oleh pihak lain (PPh Pasal 4 (2), PPh Pasal 15, PPh Pasal 21, 22, dan 23, serta PPh Pasal 26).
      Pihak lain disini adalah:
      • Pemberi penghasilan;
      • Pemberi kerja; atau
      • Pihak lain yang ditunjuk atau ditetapkan oleh pemerintah.
      • Penjelasan lebih lanjut mengenai pemotongan dan pemungutan pajak diuraikan lebih lanjut pada bagian Pemotongan/Pemungutan (butir 2).
      • Membayar PPN kepada pihak penjual atau pemberi jasa ataupun oleh pihak yang ditunjuk pemerintah.
        Tarif PPN adalah 10% dari harga jual atau penggantian atau nilai ekspor atau nilai lainnya.
      • Pembayaran Pajak-pajak lainnya:
        • Pembayaran PBB yaitu pelunasan berdasarkan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT).
          Untuk daerah Jakarta dan daerah tertentu lainnya, pembayaran PBB sudah dapat dilakukan dengan menggunakan ATM di Bank-bank tertentu.
          Tarif PBB terdiri dari 2 tarif yaitu:
          a. 1/1000 dari Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) khusus untuk yang NJOP-nya kurang dari Rp1.000.000.000,-
          b. 2/1000, dari Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) khusus untuk yang NJOP-nya kurang dari Rp1.000.000.000,-
        • Pembayaran Bea Meterai yaitu pelunasan pajak atas dokumen yang dapat dilakukan dengan cara menggunakan benda meterai berupa meterai tempel atau kertas bermeterai atau dengan cara lain seperti menggunakan mesin teraan.
          Meterai tempel yang terutang untuk dokumen yang menyebut jumlah (kuitansi) di atas Rp 250.000,- sampai dengan Rp1.00.000,- adalah Rp3.000,-.
          Untuk dokumen yang menyebut jumlah di atas Rp1.000.000,- dan surat-surat perjanjian terutang materai tempel sebesar Rp6.000,-.
  2. Pemotongan / Pemungutan Pajak
    Selain pembayaran bulanan yang dilakukan sendiri, ada pembayaran bulanan yang dilakukan dengan mekanisme pemotongan/pemungutan yang dilakukan oleh pihak pemberi penghasilan. Pihak pemberi penghasilan adalah pihak yang ditunjuk berdasarkan ketentuan perpajakan untuk memotong/memungut, antara lain yang ditunjuk tersebut adalah badan Pemerintah, subjek pajak badan dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya. Untuk subjek pajak badan dalam negeri, maka diwajibkan juga sebagai pemotong/pemungutan pajak.
    Adapun jenis pemotongan/pemungutan adalah: PPh Pasal 21, PPh Pasal 22, PPh Pasal 23, PPh Pasal 26, PPh Pasal 4 ayat 2, PPh Pasal 15 dan PPN dan PPn BM. Penjelasan lebih lanjut dari masing-masing pajak tersebut adalah sebagai berikut:
    1. PPh Pasal 21 adalah pemotongan pajak yang dilakukan oleh pihak pemberi penghasilan kepada oleh Wajib Pajak Orang Pribadi dalam negeri sehubungan dengan pekerjaan atau kegiatan yang dilakukan.
      Misalnya pembayaran gaji yang diterima oleh pegawai dipotong oleh perusahaan pemberi kerja. Wajib Pajak berbentuk badan ditunjuk oleh UU Perpajakan sebagai pemotong PPh Pasal 21 atas penghasilan yang dibayarkan kepada karyawannya maupun yang bukan karyawannya. Wajib Pajak perseorangan dapat juga ditunjuk sebagai pemotong PPh Pasal 21 sepanjang ada penunjukannya dari KPP tempat Wajib Pajak terdaftar. Selain diwajibkan memotong PPh Pasal 21, Wajib Pajak perseorangan bisa juga dilakukan pemotongan PPh Pasal 21 atas penghasilan yang diterimanya.
    2. PPh Pasal 22 adalah pemungutan pajak yang dilakukan oleh pihak tertentu yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan sehubungan dengan pembayaran atas penyerahan barang (seperti penyerahan barang oleh rekanan kepada bendaharawan pemerintah), impor barang dan kegiatan usaha di bidang-bidang tertentu serta penjualan barang yang tergolong sangat mewah.
      Pemungutan PPh Pasal 22 ini antara lain adalah:
      • Pemungutan PPh atas pembelian barang oleh instansi Pemerintah;
      • Pemungutan PPh atas kegiatan impor barang;
      • Pemungutan PPh atas produksi barang-barang tertentu misalnya produksi baja, kertas, rokok, dan otomotif;
      • Pemungutan atas pembelian bahan-bahan untuk keperluan industri atau ekspor oleh badan usaha industri atau eksportir di bidang perhutanan, perkebunan, pertanian dan perikanan dari pedagang pengumpul;
      • Pemungutan PPh atas penjualan atas barang yang tergolong mewah
      Wajib Pajak dapat ditunjuk sebagai pemungut PPh Pasal 22 atau dapat juga sebagai pihak yang dipungut PPh Pasal 22.
    3. PPh Pasal 23 adalah pemotongan pajak yang dilakukan oleh pihak pemberi penghasilan sehubungan dengan pembayaran berupa deviden, bunga, royalty, sewa, dan jasa kepada WP badan dalam negeri, dan BUT.
      Wajib Pajak berbentuk badan ditunjuk untuk memotong PPh Pasal 23, sedangkan Wajib Pajak perseorangan tidak ditunjuk untuk memotong PPh Pasal 23. Demikian sebaliknya, apabila Wajib Pajak menerima penghasilan yang merupakan objek pemotongan PPh Pasal 23 dan pemberi penghasilan (pemberi kerja) juga merupakan pemotong PPh Pasal 23, maka atas penghasilan yang diterima Wajib Pajak akan dipotong PPh Pasal 23 oleh si pihak pemotong tersebut.
      Contohnya adalah pemotongan dan penghitungan PPh Pasal 23 atas jasa tertentu (jasa service mesin atau komputer) yang pemotongannya dilakukan oleh Wajib Pajak berbentuk badan.
    4. PPh Pasal 26 adalah pemotongan pajak yang dilakukan oleh pihak pemberi penghasilan sehubungan dengan pembayaran berupa deviden, bunga, royalty, hadiah dan penghasilan lainnya kepada WP luar negeri.
      Wajib Pajak baik yang berbentuk perseoranan maupun badan ditunjuk untuk memotong PPh Pasal 26.
      Contohnya adalah pemotongan dan penghitungan PPh Pasal 26 atas penghasilan tertentu (royalty) yang dilakukan oleh Wajib Pajak berbentuk badan.
    5. PPh Final (Pasal 4 ayat (2))
      Pemotongan pajak yang dilakukan oleh pihak pemberi penghasilan sehubungan dengan pembayaran untuk objek tertentu seperti sewa tanah dan/atau bangunan, jasa konstruksi, pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan dan lainnya.
      Yang dimaksud final disini bahwa pajak yang dipotong, dipungut oleh pihak pemberi penghasilan atau dibayar sendiri oleh pihak penerima penghasilan, penghitungan pajaknya sudah selesai dan tidak dapat dikreditkan lagi dalam penghitungan Pajak Penghasilan pada SPT Tahunan.
      Wajib Pajak berbentuk badan ditunjuk untuk memotong PPh Pasal 4 ayat (2), sedangkan Wajib Pajak perseorangan tidak ditunjuk untuk memotong PPh Pasal 4 ayat (2). Demikian sebaliknya, apabila Wajib Pajak meneriman penghasilan yang merupakan objek pemotongan PPh Pasal 4 ayat (2) dan pemberi penghasilan (pemberi kerja) juga merupakan pemotong PPh Pasal 4 ayat (2), maka atas penghasilan yang diterima Wajib Pajak akan dipotong PPh Pasal 4 ayat (2) oleh si pihak pemotong tersebut. Namun, apabila Wajib Pajak menerima penghasilan yang merupakan objek PPh Pasal 4 ayat (2) dan pihak pemberi penghasilan adalah orang pribadi (bukan pemotong), maka Wajib Pajak tersebut wajib menyetor sendiri PPh Pasal 4 ayat (2) tersebut.
    6. PPh Pasal 15 adalah pemotongan Pajak penghasilan yang dilakukan oleh pihak pemberi penghasilan kepada Wajib Pajak tertentu yang menggunakan norma penghitungan khusus.
      Wajib Pajak tertentu tersebut adalah perusahaan pelayaran atau penerbangan international, perusahaan asuransi luar negeri, perusahaan pengeboran minyak, gas dan panas bumi, perusahaan dagang asing, perusahaan yang melakukan investasi dalam bentuk bangun guna serah.
      Wajib Pajak berbentuk badan ditunjuk untuk memotong PPh Pasal 15, sedangkan Wajib Pajak perseorangan tidak ditunjuk untuk memotong PPh Pasal 15. Demikian sebaliknya, apabila Wajib Pajak meneriman penghasilan yang merupakan objek pemotongan PPh Pasal 15 dan pemberi penghasilan (pemberi kerja) juga merupakan pemotong PPh Pasal 15, maka atas penghasilan yang diterima Wajib Pajak akan dipotong PPh Pasal 15 oleh si pihak pemotong tersebut. Namun, apabila Wajib Pajak menerima penghasilan yang merupakan objek PPh Pasal 15 dan pihak pemberi penghasilan adalah orang pribadi (bukan pemotong), maka Wajib Pajak tersebut wajib menyetor sendiri PPh Pasal 15 tersebut.
    7. PPN dan PPnBM adalah pemungutan PPN dan PPnBM oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP) atau Pemungutan yang ditunjuk (misalnya Bendahara Pemerintah) atas pengkonsumsian barang dan/atau jasa kena pajak.
      Pengusaha Kena Pajak yang ditunjuk untuk memungut PPN dan PPnBM adalah pengusaha yang memiliki peredaran bruto (omzet) melebih Rp 600.000.000,- setahun atau pengusaha yang memilih sendiri untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak.
      Wajib Pajak baik berbentuk perseorangan maupun badan yang telah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak, wajib memungut PPN dan juga PPnBM (bila barangnya yang diserahkan tergolong mewah) dari pembeli atau pemakai jasanya. Wajib Pajak juga wajib membayar PPN dan PPnBM bila mengkonsumsi barang atau jasa dari Pengusaha Kena Pajak.
    Apabila pihak-pihak yang diberi kewajiban oleh Undang-Undang Perpajakan untuk melakukan pemotongan/pemungutan tidak melakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, maka dapat dikenakan sanksi administrasi berupa bunga 2% dan kenaikan 100%.

PENAGIHAN PAJAK
Wajib Pajak yang tidak melaksanakan kewajiban membayar pajaknya, Direktorat Jenderal Pajak akan melakukan penagihan pajak. Tindakan ini dilakukan Apabila Wajib Pajak tidak membayar pajak terutang sesuai dengan jangka waktu yang telah ditentukan dalam Surat Tagihan Pajak(STP), atau Surat Ketetapan Pajak (skp), Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding, maka DJP dapat melakukan tindakan penagihan. Proses penagihan dimulai dengan Surat Teguran dan dilanjutkan dengan Surat Paksa. Dalam hal WP tetap tidak membayar tagihan pajaknya maka dapat dilakukan penyitaan dan pelelangan atas harta WP yang disita tersebut untuk melunasi pajak yang tidak/belum dibayar.

Adapun jangka waktu proses penagihan sebagai berikut:
  1. Surat Teguran diterbitkan apabila dalam jangka 7 (tujuh) hari dari jatuh tempo pembayaran Wajib Pajak tidak membayar hutang pajaknya.
  2. Surat Paksa diterbitkan dalam jangka 21 (dua puluh satu) hari setelah Surat Teguran apabila Wajib Pajak tetap belum melunasi hutang pajaknya.
  3. Sita dilakukan dalam jangka waktu 2 x 24 jam sejak Surat Paksa disampaikan.
  4. Lelang dilakukan paling singkat 14 (empat belas) hari setelah pengumuman lelang. Sedangkan pengumuman lelang dilakukan paling singkat 14 (empat belas) hari setelah penyitaan.
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dapat melakukan pencegahan dan penyanderaan terhadap Wajib Pajak/penanggung pajak yang tidak kooperatifdalam membayar hutang pajaknya.
selanjutnya...

Kamis, 10 Oktober 2013

Kenaikan PTKP 2013

Awal tahun 2013 akan kita jelang sebentar lagi. Pemerintah telah menyiapkan kado bagi setiap warga negara Indonesia. Batas penghasilan tidak kena pajak telah dinaikkan menjadi lebih tinggi dari sebelumnya. Sekarang ini setiap orang dengan status lajang di Indonesia wajib membayar pajak penghasilan apabila memperoleh penghasilan dalam setahun lebih dari Rp 15.840.000. Mulai 1 Januari 2013 batas Penghasilan tidak kena pajak ini atau yang disebut PTKP (Penghasilan Tidak kena Pajak) dinaikkan menjadi Rp 24.300.000. Setelah berkonsultasi dengan wakil rakyat di DPR pemerintah melalui Kemenkeu akhirnya menaikkan batas Penghasilan Tidak Kena Pajak. Besarnya PTKP diubah menjadi Rp 24.300.000 atau jika dihitung per bulannya adalah Rp 2.025.000. Sehingga setiap orang yang mendapatkan penghasilan tidak lebih dari dua juta setiap bulannya dibebaskan dari pengenaan pajak penghasilan.
Esensinya PTKP diatur dalam Pasal 7 UU Pajak penghasilan, namun pengubahan terhadap PTKP ini diperkenankan melalui aturan dibawahnya (Permenkeu) setelah sebelumnya berdiskusi dengan wakil rakyat. Akhirnya pada Oktober 2012 lalu , pemerintah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan nomor: PMK-196/PMK.011/2012 tentang penyesuaian besarnya PTKP. Peraturan ini berlaku definitif mulai 1 Januari 2013.
Bagi mereka yang telah menikah, PTKP tersebut masih bertambah besar lagi. Seorang kepala keluarga yang menanggung istri dan anak akan mendapat tambahan PTKP masing-masing sebesar Rp 2.025.000/tahun. Untuk tanggungan di perbolehkan dengan jumlah maksimal 3 orang. Sehingga seorang karyawan atau pegawai yang telah menikah dan memiliki 3 anak kandung yang sepenuhnya ditanggung biaya hidupnya mendapatkan PTKP sebesar Rp  32.400.000.
Selengkapnya kenaikan PTKP ini dapat dilihat sebagai berikut:
  • TK, Lajang (tidak menikah), Lama: Rp. 15.840.000,- Baru: Rp. 24.300.000,-
  • TK1, Lajang dengan 1 tanggungan, Lama Rp. 17.160.000,- Baru: 26.325.000,-
  • TK2, Lajang dengan 2 tanggungan, Lama Rp. 18.480.000,- Baru: 28.350.000,-
  • TK3, Lajang dengan 3 tanggungan, Lama Rp. 19.800.000,- Baru: 30.375.000,-
  • K, Menikah tanpa tanggungan, Lama Rp. 17.160.000,- Baru: 26.325.000,-
  • K2, Menikah dengan 2 tanggungan, Lama Rp. 19.800.000,- Baru: 30.375.000,-
  • K1, Menikah dengan 1 tanggungan, Lama Rp. 18.480.000,- Baru: 28.350.000,-
  • K3, Menikah dengan 3 tanggungan, Lama Rp. 21.120.000,- Baru: 32.400.000,-
Anggota Keluarga Yang Berhak Ditanggung
Menurut ilmu perpajakan, anggota keluarga yang berhak ditanggung dalam PTKP yaitu anggota keluarga yang tidak mempunyai penghasilan dan seluruh biaya hidupnya ditanggung oleh kepala keluarga (wajib pajak). Syarat berikutnya yakni anggota keluarga tersebut adalah berasal dari anggota keluarga sedarah dan keluarga semenda dalam garis keturunan lurus juga termasuk anak angkat.
Sehingga, dengan bahasa yang lebih mudah tanggungan itu diberikan kepada anak kandung, orang tua kandung dan mertua. Khusus untuk anak angkat yang berhak masuk dalam PTKP dibatasi sampai usia belum dewasa (belum 18 tahun) dan belum memiliki penghasilan. Jumlah tanggungan ini juga diberi batasan maksimal 3 orang saja. Dokumen yang digunakan sebagai bukti tanggungan yang masuk dalam PTKP dapat berupa surat pernyataan PTKP, yang dibuat oleh karyawan dan dapat diperbaharui jika ada perubahan jumlah tanggungannya.
Standar Biaya Hidup
PTKP identik dengan standar biaya hidup .Pada hakikatnya PTKP adalah suatu besaran yang dijadikan batas oleh pemerintah untuk memajaki penghasilan seseorang. Setiap orang pribadi  yang telah memperoleh penghasilan melewati PTKP wajib membayar pajak penghasilan ke kas negara. Pertimbangan untuk menentukan besarnya PTKP didasarkan pada perkembangan ekonomi moneter dan harga kebutuhan pokok setiap tahunnya. Kenaikan PTKP ini juga diharapkan dapat meringankan beban hidup rakyat.
Di tengah kenaikan  harga-harga kebutuhan pokok sekarang ini, memang sudah selayaknya pemerintah menaikkan PTKP .Dengan menaikkan batas PTKP berarti akan semakin banyak penghasilan yang dibawa pulang untuk belanja dan menabung. Tingkat konsumsi masyarakat diharapkan akan semakin meningkat. Dengan bertambahnya tingkat konsumsi ini pemerintah akan mendapat setoran pajak dari PPN (pajak pertambahan nilai). Sebagaimana diketahui PPN adalah pajak yang dikenakan atas konsumsi barang maupun jasa di dalam negeri.
Perlambatan Ekonomi Dunia
Perkembangan ekonomi saat ini memang tengah mengalami perlambatan. Negara-negara barat seperti AS, Spanyol dan Yunani tengah berjuang menghadapi krisis ekonomi global. Penduduk di negara tersebut mulai bersikap hemat dan selektif dalam mengkonsumsi. Akibatnya Eropa dan AS syang menjadi pasar tujuan ekspor mulai mengurangi permintaan barangnya dari Indonesia. Dampak ini mulai dirasakan yaitu, neraca perdagangan yang mulai defisit.
Melambannya ekspor disikapi pemerintah dengan mendorong tingkat konsumsi masyarakat di dalam negeri. Untuk itulah pemerintah merasa perlu menaikkan batas penghasilan yang tidak dipajaki ini. Harapannya, dengan semakin banyak penghasilan yang dibawa pulang akan semakin banyak pula masyarakat yang berbelanja. Penambahan tingkat konsumsi ini pada akhirnya dapat meningkatkan PDB.
Di sisi lain policy yang bisa ditempuh adalah dengan menaikkan upah buruh. Jika PNS rata-rata setiap tahunnya mendapat kenaikan gaji 10%,namun tidak demikian halnya dengan buruh atau karyawan swasta. Mereka harus berjuang demi perbaikan nasib yang bernama kenaikan upah.
Perlu Sosialisasi
Pemberlakuan PTKP ini perlu disosialisaikan kepada pegawai, karyawan dan para perusahaan pemberi kerja. Utamanya adalah pemberi kerja, sebab dalam praktek witholding tax para pemberi kerja inilah yang akan melakukan pemotongan pajak penghasilan dari gaji pegawai dan karyawan mereka. Jangan sampai karyawan dipotong pajak lebih tinggi dari yang seharusnya. Terhadap pemotongan pajak ini, pemberi kerja wajib memberikan bukti potong. Bagi karyawan tetap, bukti potong pajak itu tertuang dalam formulir 1721-A1.
Dipihak karyawan juga dituntut peran aktifnya, yaitu mendaftarkan diri untuk mendapat NPWP dan menyampaikan SPT Pajak penghasilan setiap tahunnya. Pemilikan NPWP ini menjadi penting sebab ada perbedaan tarif pajak antara mereka yang punya NPWP dengan yang tidak memilikinya. Mereka yang tidak memiliki NPWP dikenakan tarif pajak penghasilan yang lebih tinggi 20% dari tarif normal. Sebagai contoh jika karyawan pemilik NPWP dikenakan pajak dengan tarif 5%, maka karyawan yang tidak punya NPWP dikenakan tarif 6%.
Meskipun tidak ada pajak yang dibayar, kewajiban menyampaikan SPT tetap melekat pada setiap warga negara pemilik NPWP. Oleh karena itulah biasanya wajib pajak pada setiap 31 Maret berbondong-bondong menyampaikan SPT ke kantor pajak.
Ketika dulu pahlawan kita berjuang dengan bambu runcing melawan penjajah, maka sekarang bentuk partisipasi pembangunan itu bernama ‘membayar pajak’. Bangga Bayar Pajak!

sumber: http://pajak .go.id/
selanjutnya...

Minggu, 21 Oktober 2012

Buah Naga Penetral Racun


Buah Naga awalnya disebut pitaaya, karena sisik pada tubuhnya. Buah naga merupakan buah yang indah dengan warna intens dan bentuk serta bunga yang mempesona. Seperti mekar di malam hari, juga disebut Moonflower, Ratu malam, dan Lady of the Night. Biasanya buah ini berwarna merah gelap, itu juga dapat ditemukan dalam warna kuning atau merah muda. Kulit buah ini ditutupi dengan sisik hijau besar.

Kandungan Nutrisi Buah Naga
Berikut ini adalah nilainilai gizi dari buah naga dalam 100 gram buah: Niasin – 1,3 mg, Riboflavin – 0,044 mg, Tiamin – 0,0 mg Vitamin C – 9 mg, Vitamin B3 – 0,43 mg, Vitamin B2 – 0,045 mg, Vitamin B1 – 0,0043 mg, Besi – 0,65 mg, Fosfor- 36,1 mg, Kalsium – 8,8 mg, Karoten – 0,012 mg, Serat kasar – 0,9 g, Lemak – 0,61 g, Ash – 0,28 g, Protein – 0,229 g, Moisture – 83 g, Lain-lain 0,68 g.

Manfaat Buah Naga Bagi Kesehatan
1.      Buah naga merupakan sumber antioksidan yang baik, mencegah radikal bebas dan melindungi dari hal-hal yang menyebabkan kanker dan detriments kesehatan lainnya.
2.      Buah ini membantu menetralkan zat-zat beracun seperti logam berat. Selain itu, tekanan darah tinggi dan kadar kolesterol dapat dikurangi dengan mengkonsumsi buah naga.
3.      Konsumsi buah naga ini bisa membantu melawan batuk dan asma.
4.      Buah naga ini memiliki jumlah tinggi vitamin C dan membantu dalam penyembuhan memar dan luka dengan cepat dan meningkatkan system kekebalan tubuh.
5.      Vitamin B2 hadir dalam buah naga bertindak seperti multivitamin dan membantu untuk memprbaiki dan memulihkan hilangnya nafsu makan.
6.      Vitamin B2 dalam buah ini membantu dalam meningkatkan produksi energy dan juga dalam metabolism karbohidrat.
7.      Karena kehadiran vitamin B3, membantu dalam menurunkan kadar kolesterol jahat.
8.      Meningkatkan penglihatan dan menghindari hipertensi.
9.      Karena merupakan sumber yang baik fosfor dan kalsium, memperkuat tulang, membantu dalam pembentukan jaringan dan bentuk gigi yang sehat.
10.  Konsumsi rutin buah naga membuat berat badan menurun, sehingga menciptakan tubuh yang seimbang.
11.  Buah naga juga sangat membantu dalam mengurangi kadar gula darah pada orang yang enderita diabetes tipe 2.
12.  Meningkatkan penampilan kulit Anda dengan menghaluskan dan melembabkan.
selanjutnya...

Senin, 15 Oktober 2012

Sirsak 10.000X Lebih Kuat dari Kemoterapi Kanker

Sumber berita sangat mengejutkan ini berasal dari salah satu pabrik obat terbesar di Amerika. Buah Graviola di-test di lebih dari 20 Laboratorium, sejak tahun 1970-an sampai beberapa tahun berikutnya. Hasil test dari ekstrak (sari)buah ini adalah secara efektif memilih target dan membunuh sel jahat dari 12 type kanker yang berbeda, diantaranya: Kanker usus besar, kanker payudara, kanker prostat, kanker paru-paru, kanker pankreas.
berdasarkan data dan hasil penelitian, day kerja zat anti kanker didalam tanaman sirsak adalah 10.000 kali lebih kuat dalam membunuh dan memperlambat pertumbuhan sel kanker secara alami dibandingkan dengan Adriamycin dan terapi kemo yang biasa digunakan. Tidak seperti terapi kemo, sari buah ini secara selektif hanya memburu dan membunuh sel-sel jahat dan tidak membahayakan / membunuh sel-sel jahat. Beberapa peneliti di Health Science Institute mengakui jika buah sirsak memberikan efek anti tumor / kanker yang sangat kuat, dan terbukti secara medis menyembuhkan segala jenis kanker. Selain menyembuhkan kanker, buah sirsak juga berfungsi sebagai antibakteri, antijamur (fungi), efektif melawan berbagai jenis parasit / cacing, menurunkan tekanan darah tinggi, depresi, stres, dan menormalkan kembali sistem syaraf yang kurang baik. 
Penelitian Health Science Institute diambil berdasarkan kebiasaaan hidup suku Indian yang hidup di hutan Amazon. Beberapa bagian dari pohon ini seperti kulit kayu, akar, daun, daging buah dan bijinya, selama berabad-abad menjadi obat bagi susku Indian. Graviola atau sirsak diyakinimampu menyembuhkan sakit jantung, asma, masalah liver, dan rematik. sejak 1976, graviola telah terbukti sebagai pembunuh sel kanker luar biasa pada uji coba yang dilakukan oleh 20 Laboratorium independen yang berbeda dan dilakukan dibawah pengawasan The National Cancer Institute. Suatu studi yang dilakukan oleh sebuah universitas di Korea Selatan, menyebutkan bahwa salah satu unsure kimia yang terkandung didalam graviola, mampu memilih, membedakan dan membunuh sel kanker usus besar dengan 10.000 kali lebih kuat dibandingkan dengan adriamycin dan terapi kemo.

Hasil riset beberapa universitas itu membuktikan jika pohon sirsak dan buahnya ini bisa:
Ø  Menyerang sel kanker dengan aman dan efektif.
Ø  Melindungi system kekebalan tubuh dan mencegah dari infeksi yang mematikan.
Ø  Energy meningkat dan penampilan fisik memebaik.
Ø  Secara efektif memilih target dan membunuh sel jahat dari 12 tipe kanker yang berbeda.
Ø  Daya kerjanya 10.000 kali lebih kuat dalam memperlambat pertumbuhan sel kanker dibandingkan dengan Adrimycin dan kemoterapi.
Ø  Tidak seperti terapi kemo, sari buah ini secara selektif hanya memburu dan membunuh sel-sel jahat dan tidak membahayakan atau membunuh sel-sel sehat.

Buah Sirsak untuk Mencegah Kanker
Untuk pencegahan dapat dilakukan dengan mengkonsumsi secara teratur buah sirsak baik dengan cara dimakan langsung atau dalam bentuk jus buah.

Daun Sirsak untuk Penyembuhan Kanker
Untuk penyembuhan, bisa dengan merebus 10 buah daun sirsak yang sudah tua (warna hijau tua) ke dalam 3 gela air (600cc) dan direbus terus hingga menguap dan air tinggal 1 gelas (200cc) saja. Air yang tinggal 1 gelas diminumkan ke penderita setiap hari 2 kali. Efek meminum ramuan daun sirsak adalah perut akan terasa hangat / panas dan badan berkeringat deras. Obat herbal yang berasal dari daun sirsak ini bukanlah obat instan, pasien memebutuhkan waktu 3 sampai 4 minggu dengan meminumnya secara rutin untuk dapat merasakan manfaat penyembuhannya.
selanjutnya...

Insomnia

Pada suatu hari Mike mengunjungi seorang dokter dengan keluhan susah tidur. Dia sudah mencoba berbagai obat tidur, tetapi tetap saja tidak ada hasilnya.
"Mungkin pengobatan tradisional akan berhasil." Kata dokter.
"Cara apapun akan saya coba dokter." Ujar Mike dengan pasrah.
"Sebelum tidur cobalah menghitung dari angka satu, dua, tiga,... Sampai akhirnya anda tertidur, dan seminggu kemudian anda datanglah lagi kemari untuk memberitahu hasilnya kepada saya." Terang dokter.
Seminggu kemudian Mike kembali memeriksakan diri. "Wah kelihatannya anda sudah terlihat lebih segar, apakah resep tradisional yang saya berikan kemarin berhasil???" Tanya dokter.
"Sebenarnya hampir berhasil dok, karena pada hitungan ketujuh saya sudah mulai mengantuk, tapi pada hitungan kedelapan saya selalu terbangun kembali." Keluh Mike.
Dokter terheran, "Mengapa, ada masalah???"
"Ya, karena saya seorang petinju." Jawab Mike.

selanjutnya...