Jumat, 06 Maret 2015

Makanan yang Baik Untuk Mata Selain Wortel


Kesehatan mata bisa dijaga dengan berbagai macam cara. Salah satunya adalah dengan memperhatikan makanan yang kita konsumsi. Ada beberapa jenis makanan tertentu yang ternyata bisa menjaga kesehatan mata dan mencegah penyakit mata, lho.
Yaps, Anda pasti sudah bisa menebak bahwa salah satu jenis makan yang baik untuk kesehatan mata adalah wortel. Tapi ternyata tidak hanya wortel saja lho. Dilansir darilifehack.org, ada sejumlah jenis makanan lain yang baik dikonsumsi untuk kesehatan mata Anda. Penasaran? Coba simak penjelasan berikut ini :
Kuning Telur
Tak mau mengonsumsi kuning telur karena takut dengan kolesterol tinggi? Menurut Paul Dougherty, kepala medis Dougherty Laser Vision di Los Angeles, kuning telur ini adalah sumber utama lutein.Lutein adalah anti-oksidan berpigmen kuning yang berfungsi sebagai penyaring sinar biru dan bisa melawan radikal bebas ketika bergabung dengan senyawa lain zeaxanthin.Bersamaan dengan kandungan seng dalam kuning telur, lutein bisa mengurangi risiko terkena degenerasi makula yang disebabkan oleh pertambahan usia--penyebab utama kebutaan pada orang-orang di atas usia 65 tahun.
Cara terbaik untuk mengonsumsinya adalah dengan memakannya mentah-mentah. Kuning telur mentah diyakini mengandung lebih banyak lutein dibandingkan kuning telur yang sudah dimasak.
Sayur Bayam
Sayuran hijau seperti bayam ini sangat kaya akan kandungan lutein dan zeaxanthin. Dengan kata lain, mengonsumsi sayur bayam bisa menurunkan risiko terkena penyakit mata kronis seperti degenerasi makula dan katarak.
Dalam proses memasak sayur bayam, sangat disarankan untuk memasaknya dengan minyak zaitun berkualitas bagus atau dengan minyak kelapa. Sayur bayam ini mengandung anti-oksidan yang baik untuk kesehatan mata Anda.
Kacang Almond
Kacang almond (dan beberapa jenis kacang lainnya) kaya akan vitamin E. Dan vitamin E telah terbukti bisa mengurangi risiko terkena degenerasi makula dan katarak. Anda bisa mengonsumsi segenggam kacang almond setiap hari untuk mendapatkan asupan gizi dan nutrisi yang cukup.
Nah, ternyata selain wortel, ada jenis makanan lain yang baik untuk kesehatan mata kan? Ladies, yuk kita mulai menerapkan kebiasaan makan yang lebih sehat. Demi kesehatan tubuh, kita memang harus lebih bijak dan selektif lagi dalam memilih makanan dan minuman yang kita konsumsi.
selanjutnya...

Kamis, 18 September 2014

Bahaya Yang Mengintai Jika Sering Melewatkan Rutinitas Menyikat Gigi

Apa Anda termasuk orang yang sering melewatkan sikat gigi sebelum tidur? Kalau iya, sebaiknya Anda segera menertibkan kebiasaan menyikat gigi Anda. Pasalnya , seperti yang dilansir Huffingtonpost.com, menurut American Dental Association, menyikat gigi adalah aktivitas tak tergantikan untuk menghindarkan gigi dari bakteri yang menyebabkan plak dan gigi berlubang. Jika Anda melewatkannya, plak akan segera terbentuk pada gigi Anda dan menimbulkan gigi kuning hingga gigi berlubang.
" Pastinya Anda tidak ingin merasakan sakit pada gigi yang konon lebih sakit dari sakit hati itu, bukan? "
Pastinya Anda tidak ingin merasakan sakit pada gigi yang konon lebih sakit dari sakit hati itu, bukan? Karena itu, pastikan Anda menyikat gigi dua kali sehari. Dengan menyikatnya, minimal bakteri akan berpindah dari tempat awalnya sehingga tak sempat merusak gigi. Semakin lama si bakteri ini tak terganggu, kemungkinan kerusakan yang ditimbulkan pada gigi Anda semakin parah. Tidak hanya pada gigi, bakteri pun dapat menyerang gusi Anda hingga menyebabkan peradangan.
Aktivitas menyikat gigi sebanyak 2 kali sehari termasuk kategori sangat penting untuk tidak dilewatkan. Pastikan juga Anda telah memilih sikat dan pasta gigi yang baik serta menggantinya secara rutin.
Saat ini banyak ditemui cara 'curang' seperti dengan mengunyah permen karet atau berkumur dengan larutan tertentu. Meskipun membuat mulut Anda terasa segar dan bersih, sebenarnya aktivitas ini tak bisa menggantikan sikat gigi. Sikat gigi dan flossing atau membersihkan sela gigi dengan benang hingga saat ini masih metode terbaik dalam merawat dan membersihkan gigi Anda.
Jadi, jangan lagi melewatkan kebiasaan menyikat gigi Anda ya, Ladies!
selanjutnya...

Kamis, 20 Maret 2014

5 Makanan Sehat Untuk Menambah Berat Badan Secara Alami

Ada orang yang ingin langsing karena berat badannya berlebih, ada yang mati-matian makan banyak tapi berat badan tidak mau naik. Banyak faktor yang membuat seseorang sulit gemuk atau terlalu kurus, salah satu yang paling sering adalah faktor keturunan.
Kadang serba salah, ingin cepat gemuk masa harus makan fast food, donat, atau nasi Padang setiap hari? Makanan-makanan itu memang bisa membuat gemuk, tetapi tidak sehat jika dikonsumsi terus-menerus. Karena itu, dilansir oleh Geniusbeauty.com, inilah 5 makanan alami  yang sehat dan bisa menaikkan berat badan Anda.

Daging Sapi
Daging sapi bisa membuat tubuh Anda menyimpan protein yang cukup untuk meningkatkan masa otot. Berat badan naik yang sehat adalah berat badan yang naik karena masa otot bertambah, bukan lemaknya. Maka pilih daging sapi yang hanya mengandung sedikit lemak.

Susu
Susu juga bisa membuat berat badan Anda naik dengan sehat. Pilih susu segar atau susu low fat. Hindari susu dengan jenis full cream karena memang bisa cepat menaikkan berat badan tetapi tidak baik jika dikonsumsi setiap hari.

Buah Kering
Buah-buahan biasanya dimakan mereka yang diet, padahal semua orang bisa menikmati sehatnya buah segar. Namun jika Anda ingin cepat  gemuk, selain buah segar, konsumsi juga buah-buahan kering seperti kismis, aprikot, atau apel kering.

Kacang-Kacangan
Kacang-kacangan adalah bahan alami yang banyak mengandung protein nabati. Protein akan membantu meningkatkan masa otot, sehingga kenaikan berat badan yang Anda miliki lebih sehat.

Sayur Seperti Salad
Orang yang sedang diet biasanya makan salad, Anda yang sedang menaikkan berat badan juga tidak boleh melupakan asupan sayur, misalnya salad. Masukkan juga saus salad yang enak, Anda tidak perlu takut memakannya, apalagi jika dicampur minyak zaitun.
selanjutnya...

Senin, 27 Januari 2014

Makanan Yang Bisa Membersihkan Usus dan Memperlancar BAB

Membersihkan usus dari aneka racun dapat mencegah kanker usus. Terlebih lagi dapat membantu memperlancar BAB sehingga pencernaan menjadi lebih sehat dan Anda terbebas dari keluhan berat badan yang selalu naik dan naik.
Membersihkan usus juga berpengaruh besar terhadap kebersihan dan kesehatan kulit. Dengan membuang racun-racun di dalam usus, maka problem kulit seperti jerawat atau alergi bisa diatasi dengan lebih mudah.
Bagaimana cara membersihkan usus?
Dilansir dari Boldsky, usus dapat dibersihkan dengan cara memilih konsumsi makanan tertentu. Umumnya kemampuan membersihkan usus ini ada pada kandungan buah-buahan dan sayuran seperti berikut ini:
Alpukat
Alpukat kaya kandungan lemak omega-3 yang dapat membantu membersihkan usus serta mencegah problem pencernaan. Lemak omega-3 berfungsi sebagai lubrikan yang dapat membuat dinding-dinding usus jadi lebih lembab dan halus. Ia akan menyingkirkan aneka makanan yang mengendap serta racun yang menempel pada usus dan membuangnya keluar.
Apel
Salah satu buah yang dapat membersihkan usus dan membuat usus jadi lebih sehat adalah apel. Apel mengandung zat kimia bernama pectin yang ampuh membersihkan usus dengan maksimal dan aman.
Raspberries
Salah satu buah berry-berryan yang sehat dan kaya serat adalah raspberry. Baik untuk membersihkan usus serta liver serta membuat kulit menjadi lebih cerah dan bersinar.
Strawberry
Seperti kebanyakan buah berry, strawberry juga punya banyak serat dan aneka vitamin yang fungsinya untuk membersihkan usus serta mengeluarkan racun dari usus secara alami.
Blueberry
Anda memang tidak mudah menemukannya di pasar tradisional, namun buah berry yang satu ini bisa ditemukan di beberapa toko buah impor. Blueberry mampu membersihkan usus serta mencegah infeksi bakteri yang dapat menyebabkan infeksi di saluran kencing.
Lemon
Lemon adalah jenis jeruk yang memiliki ciri-ciri berbadan lonjong. Kaya akan vitamin C dan mencegah racun yang menempel di pencernaan dan usus.
Aneka buah-buahan di atas bisa Anda manfaatkan dan konsumsi setiap hari untuk membersihkan usus dengan cara aman dan alami.


selanjutnya...

Bahaya Radiasi Handphone dan Komputer Sekaligus Cara Mengatasinya

Handphone, smartphone, komputer, laptop, microwave, dan peralatan elektronik lain selalu memancarkan gelombang elektromagnetik. Pancaran gelombang elektromagnetik yang berasal dari alam sebenarnya tidak berbahaya, namun gelombang elektromagnetik yang sangat kuat dari berbagai peralatan listrik dikabarkan berbahaya untuk kesehatan.
Apakah Gelombang Elektromagnetik Peralatan Listrik Berbahaya?
Dilansir oleh Genius Beauty, Kamis (5/9/) gelombang elektromagnetik yang berbahaya adalah paparan gelombang yang dekat dengan Anda dalam waktu yang lama. Sumber gelombang elektromagnetik ini antara lain peralatan audio-video, handphone, televisi dan komputer.
Komputer dan Handphone Paling Berbahaya?
Ilmuwan menemukan bahwa komputer memiliki dua sumber radiasi, yaitu layar dan CPU, sehingga radiasi lebih besar dibandingkan peralatan elektronik yang lain. Hal ini diperparah dengan keharusan seseorang untuk bekerja sedekat mungkin dengan komputer. Sedangkan radiasi handphone juga memberi pengaruh buruk pada kesehatan.
Cara Mengatasi Pengaruh Radiasi Elektromagnetik
Jumlah gelombang elektromagnetik yang besar dalam waktu yang lama akan berpengaruh pada kesehatan. Misalnya saja bekerja sangat lama di depan komputer dapat menyebabkan rasa lelah, iritasi, rasa enggan menjawab pertanyaan dan keinginan untuk berbaring.
Tidak hanya orang dewasa, anak-anak juga bisa mengalami masalah kesehatan karena radiasi elektromagnetik. Apalagi anak-anak di masa kini lebih akrab dengan berbagai peralatan elektronik.
Inilah cara mengatasinya:
·         Menikmati waktu santai di luar ruangan atau alam terbuka
·         Olahraga teratur
·         Bekerja di ruangan dengan ventilasi
·         Mengikuti aturan keselamatan yang tercatat dalam berbagai peralatan elektronik.
·         Batasi penggunaan barang elektronik pada anak.
·         Hindari peralatan elektronik di dalam kamar.
Apakah Anda sering bekerja di dekat komputer dan sering menggunakan handphone selama berjam-jam?


selanjutnya...

7 Kebiasaan Sehari-Hari Ini Ternyata Berbahaya

Kebiasaan sehari-hari, baik itu buruk maupun tidak, seringkali sudah kita remehkan dan tidak ambil pusing. Namun akan menjadi bom waktu ketika penyakit menyerang.
Ada beberapa kebiasaan yang sebenarnya membahayakan kita sewaktu-waktu, utamanya yang berhubungan dengan kesehatan. Coba cek di bawah ini, apakah Anda sering mengalaminya?
Masalah Perut dan Sakit Punggung
Ada beberapa masalah perut yang bisa menyebabkan sakit punggung. Terutama pada punggung bagian bawah. Hal ini biasanya berkaitan dengan kondisi pankreas atau berhubungan dengan kandungan makanan yang kita konsumsi. Racun dalam makanan bisa membuat reaksi panas pada persendian dan menyebabkan tulang terasa pegal dan sakit.
Migrain dan Stroke
Kebiasaan-kebiasaan tertentu seringkali menyebabkan migrain yang merupakan hasil dari penyumbatan pembuluh darah dalam tubuh. Bila migrain dibiarkan terlalu sering, bahaya yang menanti adalah munculnya penyakit stroke.
Haid Tidak Teratur dan Diabetes
Ternyata ada kaitan antara haid dengan peluang munculnya penyakit diabetes. Hal ini bisa disebabkan oleh polycystic ovarian syndrome atau PCOS. Kondisi ini terjadi pada 1 dari 10 wanita dan bisa menyebabkan mens tidak teratur. Pada saat itu, hormon insulin meningkat dan menyebabkan diabetes tipe 2 bila dibiarkan.
Jemari Sakit Dan Penyakit Jantung
Jari dan telapak tangan maupun kaki memang mengandung banyak syaraf yang vital. Oleh karena itu kadang orang memijat telapak kaki dan tangan mereka saat ada tubuh yang sakit. Namun bila Anda merasa sakit di persendian jemari, bisa jadi ini adalah tanda bahwa Anda memiliki masalah kolesterol dalam darah yang beresiko menyebabkan penyakit jantung.
Insomnia dan Kanker
Ketika kita sulit tidur dan terlalu banyak mengonsumsi makanan, tubuh seringkali kehilangan jadwal meregenerasi dan mendetoks tubuh. Oleh karena itu orang yang kurang tidur, lebih tinggi potensinya terkena penyakit kanker.
Mendengkur Dan Penyumbatan Pembuluh Darah
Kebiasaan mendengkur juga bisa menjelaskan kondisi kesehatan Anda. Mereka yang mendengkur saat tidur, bisa jadi terlalu lelah dan mengalami penyumbatan pembuluh darah.
Sakit Kepala dan Kaki Terkilir
Sering pusing bisa jadi merupakan dampak dari adanya persendian yang terkilir. Bisa jadi tangan atau kaki. Hal ini disebabkan oleh adanya perubahan gaya bergerak yang tidak kita sadari terjadi dari waktu ke waktu.
Nah, ternyata walau sepele, tapi banyak hal yang ada di balik kondisi tubuh kita. Semoga informasi ini bisa membantu Anda untuk menerapkan gaya hidup yang lebih sehat.

selanjutnya...

Ternyata Kulit Durian Juga memliki Manfaat Lhoooo...

Aroma bau yang khas dan mudah sekali dikenali oleh setiap orang ketika pertama kali mencium baunya pasti seorang akan mudah menebaknya buah apa itu. Ya, buah durian. Durian dengan aroma yang sangat khas mudah sekali dikenal oleh setiap hidung. Namun bagi seorang yang tidak menyukai buah ini terutama karena baunya pasti akan merasa terganggu dengan aroma dari durian ini.
Banyak juga pecinta buah durian yang selalu tak ingin ketinggalan untuk menikmatinya ketika musim durian telah tiba. Terkadang mereka mau merelakan merogoh kocek dalam-dalam demi merasakan nikmatnya buah durian. Harga durian bisa di katakan lumayan tergantung masing-masing jenis durian. Jenis durian yang dapat kalian temui di Indonesia ini diantaranya yakni, durian montong buah ini biasanya menonjol dan berukuran besar, memiliki rasa legit dan aroma harum yang banyak disukai oleh para konsumen. Durian petruk, buah ini memiliki rasa yang lebih legit dibandingkan dengan jenis durian lain, ciri dari buah ini adalah rasa yang sangat manis, bentuk buah lonjong alur seperti buah belinbing, bau buahnya menyengat dan daging buahnya tebal. Masih banyak lagi jenis durian yang dapat ditemui seperti durian matahari, durian mimar, durian candy, dan sebagainya.
Tidak hanya pada daging buah saja yang dapat di konsumsi, namun kulit durian yang sangat tajam itu pun memiliki banyak manfaat terutama manfaat bagi kesehatan tubuh manusia. Khasiat yang teradapat dalam kulit durian diantaranya :
1.   Sebagai obat sakit perut: caranya kuliat durian diambil kemudian kita lumatkan dengan cara ditumbuk atau juga bisa diblender. Setelah itu lumatan kulit yang sudah menjadi halus kita ambil kemudian di tempelkan pada perut kita yang sedang sakit hingga rasa sakit pada perut berkurang dan biarkan sampai lumatan itu mengering.
2.   Untuk mengatasi sembelit: caranya sama seperti mengobati sakit perut dengan cara kulit durian dilumatkan terlebih dahulu.
3.   Sebagai obat bisul : caranya ambil sekucuknya kulit durian lalu cuci hingga benar-benar bersih. Kemudian bakar kulit durian hingga menjadi arang dan berwarna hitam (menjadi arang bukan abu). Setelah itu arang kulit durian di tumbuk hingga menjdi seperti buuk kopi. Setelah itu kita bisa menburkan bubuk kopi durian ke bisul. Cara ini bisa dilakukan 2x sehari.
4.   Sebagai pupuk organik : caranya kulit durian tersebut di rebius terlebih dahulu kemudian kita jemur, selanjutnya kuliat durian yang sudah cukup kering ditumbuk dan dicampur dengan air. Pupuk siap digunakan pada tanaman tanpa harus menyiraminya setiap waktu.
5.    Sebagai obat nyamuk, pada zaman dahulu banyak orang memnfaatkan kulit durian ini sebagai obat pengusir nyamuk, lalat, dan lain-lain.
Masih banyak manfaat dari kulit durian seperti pengolahan kulit durian menjadi sabun dan lain-lain. Itulah khasiat yang terdapat dalam kulit durian yang biasanya kebanyakan manusia hanya menginginkan nikmat daging buahnya saja dan mengabaikan kulit dengan duri yang tajam. Tidak ada salahnya jika seseorang ingin mencoba dan melakukan pengobatan secara alami. Perlu juga diingat bahwa mengkonsumsi durian yang terlalu berlebihan juga tidak baik untuk tubuh, apalagi bagi para penderita maag sebaiknya memakan buah ini dengan secukupnya saja meski pun durian sebagai buah favoritnya. Dan untuk ibu yang sedang mengandung sebaiknya jangan mengkonsumsi buah ini karena buah ini dapat menggugurkan kandungan jika di konsumsi berlebihan.

selanjutnya...

Jumat, 11 Oktober 2013

Pembayaran Pajak

KEWAJIBAN PEMBAYARAN PAJAK
Mekanisme Pembayaran Pajak bagi Wajib Pajak dapat dijelaskan sebagai berikut:
  1. Membayar sendiri pajak yang terutang:

    1. Pembayaran angsuran PPh setiap bulan (PPh Pasal 25)
      Pembayaran PPh Pasal 25 yaitu pembayaran Pajak Penghasilan secara angsuran. Hal ini dimaksudkan untuk meringankan beban Wajib Pajak dalam melunasi pajak yang terutang dalam satu tahun pajak. Wajib Pajak diwajibkan untuk mengangsur pajak yang akan terutang pada akhir tahun dengan membayar sendiri angsuran pajak tersebut setiap bulan.
      Khusus untuk Wajib Pajak Orang Pribadi yang sumber penghasilannya dari usaha dan pekerjaan bebas, pembayaran angsuran PPh Pasal 25 terbagi atas 2 yaitu:
      • Angsuran PPh Pasal 25 sebagai Wajib Pajak Orang Pribadi Pengusaha Tertentu (OPPT).
        Wajib Pajak Orang Pribadi Pengusaha Tertentu adalah wajib pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha penjualan barang baik secara grosir maupun eceran dan usaha penyerahan jasa, yang mempunyai satu atau lebih tempat usaha termasuk yang memiliki tempat usaha yang berbeda dengan tempat tinggal.
        Angsuran PPh Pasal 25 Wajib Pajak OPPT : 0,75% x jumlah peredaran usaha (omset) setiap bulan dari masing-masing tempat usaha
      • Angsuran PPh Pasal 25 sebagai Wajib Pajak Orang Pribadi Selain Pengusaha Tertentu (OPSPT).
        Wajib Pajak Orang Pribadi Selain Pengusaha Tertentu (OPSPT) adalah Orang Pribadi yang melakukan kegiatan usaha tanpa melalui tempat usaha misalnya sebagai pekerja bebas atau sebagai karyawan.
        Angsuran PPh Pasal 25 sebagai Wajib Pajak OPSPT : Penghasilan Kena Pajak x Tarif PPh Pasal 17 ayat (1) huruf a UU PPh : 12 bulan.
        Tarif Pasal 17 ayat (1) a UU PPh adalah :

        Lapisan Penghasilan Kena Pajak Tarif Pajak
        Sampai dengan Rp 50.000.000,- 5%
        di atas Rp 50.000.000,- sampai dengan Rp 250.000.000,- 15%
        di atas Rp 250.000.000,- sampai dengan Rp 500.000.000,- 25%
        di atas Rp 500.000.000,- 30%
      Untuk Wajib Pajak Badan, besarnya pembayaran Angsuran PPh 25 yang terutang diperoleh dari penghasilan kena pajak dikalikan dengan tarif PPh yang diatur di Pasal 17 ayat (1) huruf b Undang Undang Pajak Penghasilan. Tarif Pasal 17 ayat (1) huruf b dan ayat (2a) UU PPh adalah 25%.
      Khusus untuk Wajib Pajak badan yang peredaran bruto setahun sampai dengan Rp 50.000.000.000,- mendapat fasilitas berupa pengurangan tarif sebesar 50% dari tarif pasal 17 ayat (1) huruf b dan ayat (2a) UU PPh, yang dikenakan atas penghasilan kena pajak dari peredaran bruto sampai dengan Rp 4.800.000.000,-
    2. Membayar PPh melalui pemotongan dan pemungutan oleh pihak lain (PPh Pasal 4 (2), PPh Pasal 15, PPh Pasal 21, 22, dan 23, serta PPh Pasal 26).
      Pihak lain disini adalah:
      • Pemberi penghasilan;
      • Pemberi kerja; atau
      • Pihak lain yang ditunjuk atau ditetapkan oleh pemerintah.
      • Penjelasan lebih lanjut mengenai pemotongan dan pemungutan pajak diuraikan lebih lanjut pada bagian Pemotongan/Pemungutan (butir 2).
      • Membayar PPN kepada pihak penjual atau pemberi jasa ataupun oleh pihak yang ditunjuk pemerintah.
        Tarif PPN adalah 10% dari harga jual atau penggantian atau nilai ekspor atau nilai lainnya.
      • Pembayaran Pajak-pajak lainnya:
        • Pembayaran PBB yaitu pelunasan berdasarkan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT).
          Untuk daerah Jakarta dan daerah tertentu lainnya, pembayaran PBB sudah dapat dilakukan dengan menggunakan ATM di Bank-bank tertentu.
          Tarif PBB terdiri dari 2 tarif yaitu:
          a. 1/1000 dari Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) khusus untuk yang NJOP-nya kurang dari Rp1.000.000.000,-
          b. 2/1000, dari Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) khusus untuk yang NJOP-nya kurang dari Rp1.000.000.000,-
        • Pembayaran Bea Meterai yaitu pelunasan pajak atas dokumen yang dapat dilakukan dengan cara menggunakan benda meterai berupa meterai tempel atau kertas bermeterai atau dengan cara lain seperti menggunakan mesin teraan.
          Meterai tempel yang terutang untuk dokumen yang menyebut jumlah (kuitansi) di atas Rp 250.000,- sampai dengan Rp1.00.000,- adalah Rp3.000,-.
          Untuk dokumen yang menyebut jumlah di atas Rp1.000.000,- dan surat-surat perjanjian terutang materai tempel sebesar Rp6.000,-.
  2. Pemotongan / Pemungutan Pajak
    Selain pembayaran bulanan yang dilakukan sendiri, ada pembayaran bulanan yang dilakukan dengan mekanisme pemotongan/pemungutan yang dilakukan oleh pihak pemberi penghasilan. Pihak pemberi penghasilan adalah pihak yang ditunjuk berdasarkan ketentuan perpajakan untuk memotong/memungut, antara lain yang ditunjuk tersebut adalah badan Pemerintah, subjek pajak badan dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya. Untuk subjek pajak badan dalam negeri, maka diwajibkan juga sebagai pemotong/pemungutan pajak.
    Adapun jenis pemotongan/pemungutan adalah: PPh Pasal 21, PPh Pasal 22, PPh Pasal 23, PPh Pasal 26, PPh Pasal 4 ayat 2, PPh Pasal 15 dan PPN dan PPn BM. Penjelasan lebih lanjut dari masing-masing pajak tersebut adalah sebagai berikut:
    1. PPh Pasal 21 adalah pemotongan pajak yang dilakukan oleh pihak pemberi penghasilan kepada oleh Wajib Pajak Orang Pribadi dalam negeri sehubungan dengan pekerjaan atau kegiatan yang dilakukan.
      Misalnya pembayaran gaji yang diterima oleh pegawai dipotong oleh perusahaan pemberi kerja. Wajib Pajak berbentuk badan ditunjuk oleh UU Perpajakan sebagai pemotong PPh Pasal 21 atas penghasilan yang dibayarkan kepada karyawannya maupun yang bukan karyawannya. Wajib Pajak perseorangan dapat juga ditunjuk sebagai pemotong PPh Pasal 21 sepanjang ada penunjukannya dari KPP tempat Wajib Pajak terdaftar. Selain diwajibkan memotong PPh Pasal 21, Wajib Pajak perseorangan bisa juga dilakukan pemotongan PPh Pasal 21 atas penghasilan yang diterimanya.
    2. PPh Pasal 22 adalah pemungutan pajak yang dilakukan oleh pihak tertentu yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan sehubungan dengan pembayaran atas penyerahan barang (seperti penyerahan barang oleh rekanan kepada bendaharawan pemerintah), impor barang dan kegiatan usaha di bidang-bidang tertentu serta penjualan barang yang tergolong sangat mewah.
      Pemungutan PPh Pasal 22 ini antara lain adalah:
      • Pemungutan PPh atas pembelian barang oleh instansi Pemerintah;
      • Pemungutan PPh atas kegiatan impor barang;
      • Pemungutan PPh atas produksi barang-barang tertentu misalnya produksi baja, kertas, rokok, dan otomotif;
      • Pemungutan atas pembelian bahan-bahan untuk keperluan industri atau ekspor oleh badan usaha industri atau eksportir di bidang perhutanan, perkebunan, pertanian dan perikanan dari pedagang pengumpul;
      • Pemungutan PPh atas penjualan atas barang yang tergolong mewah
      Wajib Pajak dapat ditunjuk sebagai pemungut PPh Pasal 22 atau dapat juga sebagai pihak yang dipungut PPh Pasal 22.
    3. PPh Pasal 23 adalah pemotongan pajak yang dilakukan oleh pihak pemberi penghasilan sehubungan dengan pembayaran berupa deviden, bunga, royalty, sewa, dan jasa kepada WP badan dalam negeri, dan BUT.
      Wajib Pajak berbentuk badan ditunjuk untuk memotong PPh Pasal 23, sedangkan Wajib Pajak perseorangan tidak ditunjuk untuk memotong PPh Pasal 23. Demikian sebaliknya, apabila Wajib Pajak menerima penghasilan yang merupakan objek pemotongan PPh Pasal 23 dan pemberi penghasilan (pemberi kerja) juga merupakan pemotong PPh Pasal 23, maka atas penghasilan yang diterima Wajib Pajak akan dipotong PPh Pasal 23 oleh si pihak pemotong tersebut.
      Contohnya adalah pemotongan dan penghitungan PPh Pasal 23 atas jasa tertentu (jasa service mesin atau komputer) yang pemotongannya dilakukan oleh Wajib Pajak berbentuk badan.
    4. PPh Pasal 26 adalah pemotongan pajak yang dilakukan oleh pihak pemberi penghasilan sehubungan dengan pembayaran berupa deviden, bunga, royalty, hadiah dan penghasilan lainnya kepada WP luar negeri.
      Wajib Pajak baik yang berbentuk perseoranan maupun badan ditunjuk untuk memotong PPh Pasal 26.
      Contohnya adalah pemotongan dan penghitungan PPh Pasal 26 atas penghasilan tertentu (royalty) yang dilakukan oleh Wajib Pajak berbentuk badan.
    5. PPh Final (Pasal 4 ayat (2))
      Pemotongan pajak yang dilakukan oleh pihak pemberi penghasilan sehubungan dengan pembayaran untuk objek tertentu seperti sewa tanah dan/atau bangunan, jasa konstruksi, pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan dan lainnya.
      Yang dimaksud final disini bahwa pajak yang dipotong, dipungut oleh pihak pemberi penghasilan atau dibayar sendiri oleh pihak penerima penghasilan, penghitungan pajaknya sudah selesai dan tidak dapat dikreditkan lagi dalam penghitungan Pajak Penghasilan pada SPT Tahunan.
      Wajib Pajak berbentuk badan ditunjuk untuk memotong PPh Pasal 4 ayat (2), sedangkan Wajib Pajak perseorangan tidak ditunjuk untuk memotong PPh Pasal 4 ayat (2). Demikian sebaliknya, apabila Wajib Pajak meneriman penghasilan yang merupakan objek pemotongan PPh Pasal 4 ayat (2) dan pemberi penghasilan (pemberi kerja) juga merupakan pemotong PPh Pasal 4 ayat (2), maka atas penghasilan yang diterima Wajib Pajak akan dipotong PPh Pasal 4 ayat (2) oleh si pihak pemotong tersebut. Namun, apabila Wajib Pajak menerima penghasilan yang merupakan objek PPh Pasal 4 ayat (2) dan pihak pemberi penghasilan adalah orang pribadi (bukan pemotong), maka Wajib Pajak tersebut wajib menyetor sendiri PPh Pasal 4 ayat (2) tersebut.
    6. PPh Pasal 15 adalah pemotongan Pajak penghasilan yang dilakukan oleh pihak pemberi penghasilan kepada Wajib Pajak tertentu yang menggunakan norma penghitungan khusus.
      Wajib Pajak tertentu tersebut adalah perusahaan pelayaran atau penerbangan international, perusahaan asuransi luar negeri, perusahaan pengeboran minyak, gas dan panas bumi, perusahaan dagang asing, perusahaan yang melakukan investasi dalam bentuk bangun guna serah.
      Wajib Pajak berbentuk badan ditunjuk untuk memotong PPh Pasal 15, sedangkan Wajib Pajak perseorangan tidak ditunjuk untuk memotong PPh Pasal 15. Demikian sebaliknya, apabila Wajib Pajak meneriman penghasilan yang merupakan objek pemotongan PPh Pasal 15 dan pemberi penghasilan (pemberi kerja) juga merupakan pemotong PPh Pasal 15, maka atas penghasilan yang diterima Wajib Pajak akan dipotong PPh Pasal 15 oleh si pihak pemotong tersebut. Namun, apabila Wajib Pajak menerima penghasilan yang merupakan objek PPh Pasal 15 dan pihak pemberi penghasilan adalah orang pribadi (bukan pemotong), maka Wajib Pajak tersebut wajib menyetor sendiri PPh Pasal 15 tersebut.
    7. PPN dan PPnBM adalah pemungutan PPN dan PPnBM oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP) atau Pemungutan yang ditunjuk (misalnya Bendahara Pemerintah) atas pengkonsumsian barang dan/atau jasa kena pajak.
      Pengusaha Kena Pajak yang ditunjuk untuk memungut PPN dan PPnBM adalah pengusaha yang memiliki peredaran bruto (omzet) melebih Rp 600.000.000,- setahun atau pengusaha yang memilih sendiri untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak.
      Wajib Pajak baik berbentuk perseorangan maupun badan yang telah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak, wajib memungut PPN dan juga PPnBM (bila barangnya yang diserahkan tergolong mewah) dari pembeli atau pemakai jasanya. Wajib Pajak juga wajib membayar PPN dan PPnBM bila mengkonsumsi barang atau jasa dari Pengusaha Kena Pajak.
    Apabila pihak-pihak yang diberi kewajiban oleh Undang-Undang Perpajakan untuk melakukan pemotongan/pemungutan tidak melakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, maka dapat dikenakan sanksi administrasi berupa bunga 2% dan kenaikan 100%.

PENAGIHAN PAJAK
Wajib Pajak yang tidak melaksanakan kewajiban membayar pajaknya, Direktorat Jenderal Pajak akan melakukan penagihan pajak. Tindakan ini dilakukan Apabila Wajib Pajak tidak membayar pajak terutang sesuai dengan jangka waktu yang telah ditentukan dalam Surat Tagihan Pajak(STP), atau Surat Ketetapan Pajak (skp), Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding, maka DJP dapat melakukan tindakan penagihan. Proses penagihan dimulai dengan Surat Teguran dan dilanjutkan dengan Surat Paksa. Dalam hal WP tetap tidak membayar tagihan pajaknya maka dapat dilakukan penyitaan dan pelelangan atas harta WP yang disita tersebut untuk melunasi pajak yang tidak/belum dibayar.

Adapun jangka waktu proses penagihan sebagai berikut:
  1. Surat Teguran diterbitkan apabila dalam jangka 7 (tujuh) hari dari jatuh tempo pembayaran Wajib Pajak tidak membayar hutang pajaknya.
  2. Surat Paksa diterbitkan dalam jangka 21 (dua puluh satu) hari setelah Surat Teguran apabila Wajib Pajak tetap belum melunasi hutang pajaknya.
  3. Sita dilakukan dalam jangka waktu 2 x 24 jam sejak Surat Paksa disampaikan.
  4. Lelang dilakukan paling singkat 14 (empat belas) hari setelah pengumuman lelang. Sedangkan pengumuman lelang dilakukan paling singkat 14 (empat belas) hari setelah penyitaan.
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dapat melakukan pencegahan dan penyanderaan terhadap Wajib Pajak/penanggung pajak yang tidak kooperatifdalam membayar hutang pajaknya.
selanjutnya...